Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan kata sambutan sebelum diskusi dan seminar pada rangkaian Sidang Tahunan ke 41 Islamic Development Bank (IsDB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5). Seminar tersebut akan membahas secara mendalam mengenai sukuk, sebuah obligasi syariah, yang sangat tepat diterapkan kepada negara-negara anggota IsDB termasuk Indonesia, terutama untuk pembangunan infrastruktur. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera mendorong terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Hal ini perlu disegerakan agar dapat memperkuat infrastruktur keuangan syariah.

Demikian disebutkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro saat meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah di sela acara World Islamic Economic Forum (WIEF) Ke-12, di JCC, Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut dia, setelah 20 tahun eksistensi ekonomi syariah, saat ini sistem keuangan syariah Indonesia telah membangun infrastruktur keuangan syariah dasar yang semakin solid.

Untuk itu, kata dia, saat ini waktunya bagi pemerintah Indonesia, bersama dengan regulator keuangan untuk mulai mengembangkan sistem keuangan syariah ke segala sektor. “Baik itu dimensinya, pasarnya, serta taraf ‘playing field‘ yang lebih luas lagi,” papar Bambang.

Dia menegaskan, masterplan ini antara lain merekomendasikan terbentuknya KNKS. Lembaga ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terkait pelaksanaan yang ada dalam rencana aksi Masterplan tersebut. Agar semakin efektif dalam pengembangan keuangan syariah.

Seperti diketahui, komite ini akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakilnya. Dan Komite ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan.

Selain itu ada Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

“Tujuan pembentukan komite itu adalah untuk menyinergikan seluruh upaya pengembangan keuangan syariah yang dilakukan oleh berbagai pihak. Antara lain pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah,” papar Bambang.

Sejauh ini, kata dia, Indonesia sudah memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful, enam modal ventura syariah, satu pegadaian syariah, dan lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 juta nasabah di seluruh Indonesia.

“Dalam empat tahun terakhir, Bappenas sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan masterplan yang komprehensif bagi Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia,” ujar Menteri PPN.

Selain itu, dalam masterplan ini juga berusaha untuk meningkatan dan memperluas perbankan, pasar modal, keuangan syariah non bank, dan dana sosial.

Masterplan ini, kata dia, terdiri dari rencana aksi dan intervensi terhadap layanan yang meliputi aspek penting seperti kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan konsumen, sosialisasi dan jaring pengaman keuangan.

“Target yang ingin dicapai untuk membentuk bank investasi syariah, perusahaan re-takaful, penempatan anggaran publik di sistem perbankan syariah, peningkatan kualitas ekonomi syariah serta memperbesar penerbitan sukuk (obligasi syariah),” papar Bambang.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan