SONY DSC

Jakarta, Aktual.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mendukung izin impor barang modal bekas khususnya produk alat berat guna memperkuat usaha kecil dan menengah (UKM), serta meningkatkan daya saing sektor konstruksi nasional.

“Gapensi dalam posisi tetap mendukung, sebab investasi diperalatan berat ini sangat berat,” kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai bakal memperkuat daya saing usaha konstruksi dan memacu percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan memberi lampu hijau atas peninjauan kembali kebijakan izin impor barang modal bukan baru khususnya produk alat berat yang dinilai telah merugikan produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta Kementerian Perindustrian mengajukan keterangan tertulis terkait dengan efek negatif kebijakan impor barang modal.

Sebagaimana diketahui ketentuan impor barang modal bukan baru tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/MDAg/PER/12/2013 dan diteken oleh Gita Irawan Wirjawan, menteri perdagangan sebelumnya.

Andi mengatakan, investasi alat berat untuk mengembangkan sektor konstruksi di Indonesia memerlukan dukungan berbagai pihak agar dapat memenuhi keberlanjutan bisnis penyewaan alat berat di Tanah Air.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa sebanyak hampir 99 persen komposisi kontraktor nasional merupakan klasifikasi UKM konstruksi yang selalu mengalami kesulitan berinvestasi di alat berat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan tiga paket kebijakan untuk mempersiapkan pelaku usaha jasa konstruksi nasional dalam menghadapi MEA tahun 2015.

“Tiga paket kebijakan itu terkait dengan rantai pasok jasa konstruksi, kebijakan terkait segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan pemaketan pekerjaan konstruksi,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono.

Taufik menjelaskan, kebijakan segmentasi pasar adalah pengaturan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya memenuhi syarat.

Sedangkan paket kebijakan yang terkait dengan rantai pasok usaha jasa konstruksi antara lain adalah dengan mendorong usaha jasa konstruksi yang bersifat umum untuk usaha yang spesialis.

“Ke depan pemerintah akan mendorong usaha spesialis memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya, serta pemerintah juga akan mendorong terciptanya kontraktor/konsultan tingkat lokal di daerah yang memiliki daya saing, dan dapat menjadi pelaku pembangunan daerah yang handal,” ujarnya.

Kemudian kebijakan yang terkait pemaketan pekerjaan adalah “regrouping” paket pada tahun anggaran 2016 menjadi 50 persen dari jumlah paket tahun anggaran 2015, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini ditulis oleh: