Jakarta, Aktual.co — Mendagri Tjahjo Kumolo memandang perlu peningkatan keamanan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el (singkatan versi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013) yang terkait dengan kegiatan audit terhadap sistem KTP-el. “Ini yang harus jadi perhatian khusus,” katanya, Senin (17/11).
Mendagri juga mengemukakan kembali alasan penghentian sementara proyek KTP-el, antara lain evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas data KTP-el yang sudah dihimpun; evaluasi sistem teknologi dan KTP-el; dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan (adminduk).
“Hal ini akan dibahas oleh tim tersendiri secara tertutup,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Tjahjo, evaluasi sistem keamanan dan data KTP-el, kemudian perlu inventarisasi ulang ketersediaan perangkat dan blangko yang sudah mulai terkirim, tetapi perlu seleksi.
Mengenai permasalahan data aplikasi dan database SIAK dan KTP-el, Tjahjo menjelaskan adanya dua basis data terpisah, yakni @database SIAK, data operasioanal pelayanan admin di daerah, dan @database KTP-el merupakan data awal dan hanya satu kali “update”.
“Aplikasi ini indikasinya masih dikembangkan oleh pengembang luar (develop dari luar), pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dari luar sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Selain itu, menurut Mendagri, hal yang masih harus dicermati bahwa aplikasi dan database masih dikelola oleh vendor pelaksana yang dampaknya adanya dua database SIAK dan KTP-el menyebabkan tidak jelasnya acuan sebagai referensi data kependudukan.
“Kerahasiaan data pendudukan atau rahasia negara menjadi tidak terjamin. Wajar terjadi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan KTP-el tidak dapat digunakan sebagai alat identifikasi penduduk. Ini yang dipersoalkan,” katanya.
Mendagri menekankan bahwa “Basis KTP-el indikasi tidak akurat yang menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: