Aktual.com – Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kewajiban vaksin halal telah menimbulkan perdebatan yang memperkuat pentingnya menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia. Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) secara tegas mempertanyakan sikap Kemenkes yang masih ingin menggunakan vaksin yang tidak halal, terutama dalam vaksinasi Covid-19, yang mayoritas penerimanya adalah umat Islam.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara dan keprihatinan YKMI serta masyarakat Muslim Indonesia secara umum. Dalam upaya menjaga kesehatan dan kesejahteraan publik, tidak boleh ada celah bagi ketersediaan produk-produk medis, termasuk vaksin, yang tidak memenuhi persyaratan kehalalan.
Dalam UU Jaminan Produk Halal, sudah diatur dengan jelas bahwa produk medis harus memenuhi persyaratan kehalalan. Masyarakat Muslim berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian bahwa vaksin yang diberikan kepada mereka sesuai dengan prinsip dan kepercayaan agama yang mereka anut.
Memasuki masa endemi Covid-19, pemerintah masih bertanggung jawab untuk menjamin kebutuhan vaksinasi masyarakat. Seiring dengan peningkatan kasus dan varian baru yang muncul, tidak ada ruang bagi keraguan tentang kehalalan vaksin yang digunakan. Putusan PTUN yang mengharuskan penggunaan vaksin yang bersertifikat halal adalah langkah positif dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun, kita juga perlu memahami bahwa dalam situasi darurat, ketika tidak ada vaksin halal yang tersedia, penggunaan vaksin non-halal dapat dibenarkan. Namun, ini harus menjadi pengecualian yang hanya berlaku untuk jangka waktu terbatas. Pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk menyediakan vaksin halal yang memenuhi persyaratan keamanan dan efektivitas untuk digunakan dalam vaksinasi massal.
Selain itu, penting juga bagi Kemenkes untuk mengambil tindakan cepat dalam menyusun kebijakan yang memastikan keberlanjutan produksi dan pasokan vaksin halal. Kerjasama dengan produsen vaksin lokal dan internasional yang telah mendapatkan sertifikasi halal akan menjadi langkah yang positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penting bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan undang-undang yang berlaku harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi. Dalam hal ini, Kemenkes harus menunjukkan komitmen untuk menghormati keputusan PTUN dan mematuhi perintahnya.
Kita harus menghindari polemik yang bisa merugikan kesehatan masyarakat. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam menciptakan solusi yang memenuhi persyaratan kehalalan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal.
Krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19 menuntut kita untuk mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah untuk bersikap responsif dan proaktif dalam menjaga kepentingan dan kebutuhan masyarakat, termasuk menjamin ketersediaan vaksin halal.
Artikel ini ditulis oleh: