Menteri ESDM Ignasius Jonan beserta Wakil Menteri Archandra Tahar resmi menggantikan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin jajaran Kementerian ESDM.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bahan Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan memaparkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada bulan oktober 2016 silam. Jonan menegaskan kebijakan ini berlaku efektif di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2016.

“Sesuai arahan pak Presiden, pas 1 januari 2016, untuk ron 88 (premium) dan minyak solar ron 48, termasuk juga minyak tanah, sama harganya seluruh Indonesia,” kata Jonan ditulis Kamis (24/11).

Lebih lanjut jelasnya, Permen itu juga terbuka ruang bagi pihak selain Pertamina yang ingin membangun Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah yang sulit dijangkau.

Meskipun begitu, Jonan menegaskan Permen ini tidak mengatur pemberian insentif apapun. Dari itu, Pemerintah meminta kepada distributor terutama pertamina agar bisa mengatur keuntungan bisnisnya.

“Ongkos transportnya beda memang, tapi ini kan namanya bisnis, kalau dia misalnya rokok, dimana-mana harganya sama, di papua sama, nah ini yang namanya ada daerah yang bikin untung besar, ada yang bikin rugi. Tapi kalau di ‘nett’ semua jadi tidak rugi, tetap untung,” kata Jonan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka