Jakarta, Aktual.com – Pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah terkait anak. Demikian disampaikan kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakata, Senin (28/5).

“Usia anak harus kita lindungi karena perkawinan bukan solusi terbaik bagi anak,” kata dia dalam temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak.

Susanto menyampaikan hal tersebut terkait dengan kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung, Jawa Timur, dan rencana perkawinan yang dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.

Namun rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh KUA setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.

Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.