Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mendiskreditkan saksi yang dihadirkan dalam kasus penistaan agama. Alasannya, yakni ucapan saksi ahli dianggap sama dengan saksi yang lain.

Kali ini, giliran Muhammad Hamdan Rasyid yang dijatuhkan oleh pengacara Ahok. Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dianggap melontarkan pernyataan yang sama dengan yang diucapkan oleh KH. Ma’ruf Amin pada sidang ke-8 lalu.

“Terdapat beberapa kesamaan ucapan yang diucapkan oleh Hamdan Rasyid dengan ucapan Ma’ruf Amin seperti yang tertera di BAP sidang lalu,” ujar Humphrey R. Djemat dalam sidang ke-9 kasus ini di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Humphrey menyebut beberapa poin yang diucapkan Ma’ruf dalam BAP yang dianggap sama dengan ucapan Hamdan. Di antaranya ada BAP nomor 2, 8 dan 9.

Dari beberapa poin tersebut, Humphrey sempat menjabarkan tentang ucapan yang dilontarkan Hamdan dengan ucapan Ma’ruf seperti yang tertera di BAP. Dalam BAP nomor 2 tersebut, Ma’ruf menyebutkan bahwa ia bersedia datang sebagai saksi meskipun tidak dipanggil penyidik.

“Terdapat kesamaan ucapan antara Hamdan Rasyid dan Ma’ruf Amin dalam BAP, karenanya sulit untuk menerimanya sebagai saksi ahli dalam persidangan ini,” ucap Humphrey.

Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Ahok memutuskan untuk tidak mengeluarkan satu pertanyaan pun kepada Hamdan Rasyid yang juga anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby