Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dinilai terlalu dini dalam menyatakan pemberian nama 4.000 pulau oleh pihak asing. Padahal, dasar hukum mengenai penamaan pulau oleh pihak asing belumlah diadakan.

Hal ini disampaikan oleh aktivis Ferdinan Hutapea dalam menanggapi ucapan Luhut mengenai penamaan 4.000 pulau oleh pihak asing. Alih-alih merancang aturan hukum yang akan menjadi payung hukum, pemerintah justru mengumbar hal yang membuat masyarakat resah.

“Jadi ini masih pernyataan yang masih sangat prematur karena aturan dasar hukumnya belum disiapkan oleh pemerintah,” ujar Ferdinan.

Ferdinan menilai bahwa akan banyak hal yang harus dikaji jika pemerintah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia kepada pihak asing. Menurutnya, pemerintah tidak dapat tergesa-gesa untuk menyerahkan pulau-pulau kepada pihak asing.

“Bagaimana kalau pulau itu diserahkan ke asing kemudian dijadikan sebagai pangkalan militer atau pangkalan intelejen yang kita tidak tahu. Apakah itu dibolehkan? Kan aturannya enggak ada,” tuturnya berandai-andai.

Pemerintah juga disebut Ferdinan harus mengeksplorasi seluruh pulau yang ada di Indonesia. Menurutnya, akan sangat lucu jika nantinya pulau yang dikelola pihak asing ternyata menyimpang sumber daya alam yang akan sangat berguna bagi masyarakat luas.

Pada intinya, Ferdinan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam berbicara dan mengambil keputusan terkait ini agar tidak terlihat seperti menggadaikan kedaulatan negara demi menambah pemasukan negara.

“Jadi saya anggap pernyataan Luhut sebagai pernyataan frustasi dari pemerintah yang belum mampu menciptakan pemasukan baru bagi negara,” ujarnya berseloroh.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid