Jakarta, aktual.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“(Perpres MBG) sudah ditandatangani,” kata Dadan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Dadan menjelaskan bahwa penandatanganan perpres tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). “Saat sebelum SKP. Persisnya ke Mensesneg,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program MBG akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat. Dalam peraturan tersebut, salah satu poin penting adalah larangan bagi dapur untuk mulai memasak sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa SPPG diwajibkan memasak sesuai urutan pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.
BGN juga menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap para mitra yang tidak mematuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Penutupan sementara terhadap dapur yang melanggar dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola program.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.
Hasil investigasi BGN menemukan masih banyak dapur yang belum memenuhi standar kelayakan, khususnya dalam hal fasilitas pendingin ruangan di ruang pemorsian makanan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Karena itu, Nanik meminta agar seluruh SPPG segera memperbaiki fasilitas tersebut.
Selain itu, setiap dapur diwajibkan untuk melakukan epoksi atau pelapisan lantai agar lebih kuat, tahan air, tidak licin, serta mudah dibersihkan.
“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















































