Semarang, Aktual.com — Petugas Komando Distrik Militer 733/BS Semarang mengamankan sejumlah atribut PKI milik pedagang toko antik di pasar Klithikan, Taman Srigunting, Kota Semarang, Rabu (11/5) tengah malam.

Proses penyitaan sempat berlangsung alot dan cukup lama, lantaran penjual sebuah topi dan pin berlambang palu arit itu protes.

“Tapi pak, yang dilarang kan ideologinya bukan lambangnya,” ujar Sahrul, pemilik atribut komunis itu.

Keduanya pun saling beradu argumen lantaran kepemilikan barang yang dimilikinya hanya dijual. Petugas tetap memaksa menyita atribut berlambang PKI dan atribut lainnya.

“Oh ngga bisa. Tetap saja ini dilarang,” sahut salah seorang petugas TNI.

Sahrul kemudian diberikan pemahaman mengenai larangan peredaran lambang ideologi yang haram di Indonesia itu. Ia pun mengiyakan dan mengaku tidak tahu terkait aturan penjualan barang berlogo komunis.

“Saya tidak tahu pak. Mohon maaf jika memang aturannya ternyata seperti itu,” kata dia.

Didepan awak media, Sahrul mengaku mendapat barang-barang tersebut dari kawannya yang sering berpergian ke luar negeri.

“Jadi biasanya saya nitip gitu pak. Misal dia kemana, saya nitip pernak-pernik militer dari sana,” ujarnya.

Ia pun mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Tapi ngga ngerti kalau itu dilarang. Kalau tahu saya langsung kasihkan ke berwajib,” sesal pria Betawi ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah topi militer berlambangkan komunis dan dua buah set pin yang penuh dengan logo ideologi dimaksud.

Artikel ini ditulis oleh: