Bandung, Aktual.com – Pemprov dan DPRD Jabar menargetkan tanggal 30 Desember mendatang revisi Perda Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Barat rampung. Revisi perda itu terkait progres proyek strategis nasional Pelabuhan Internasional Patimban di Kabupaten Subang.

Gubernur Jabar ahmad Heryawan alias Aher mengaku, telah melakukan pembahasan bersama badan musyawarah DPRD Jabar tentang perubahan perda nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW provinsi Jawa Barat.

Soal pembangunan pelabuhan, sebelumnya diperjelas dengan PP 47 tahun 2016, tetapi yang dimaksud di PP ini adalah Pelabuhan Cimalaya di Kabupaten Karawang.

Sedangkan pemerintah pusat telah menunjuk Pelabuhan Patimban yang akan dibangun. Dengan kata lain, Pelabuhan Cilamaya dibatalkan.

“Tentu harus bergerak cepat, harus segera dibuat penetapan lokasinya, amdalnya, untuk dibuat rencana induk pelabuhannya. Semua ini membutuhkan kejelasan di Perda RTRW. Sedangkan di perdanya masih Cilamaya kan,” ujar Aher usai rapat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (20/12) petang.

Dengan begitu, perubahan perda tersebut mau tidak mau harus dilakukan secepat mungkin. Pihaknya pun telah bersepakat dengan DPRD Jabar untuk melakukan perubahan perda dalam waktu singkat.

“Yang diubah kan hanya satu pasal dari Cilamaya ke Patimban, yang tentu diikuti dengan perubahan petanya, koordinatnya.”

Lebih jelas, kata Aher, perubahan nama itu harus diikuti dengan perubahan anasilsa dampak lingkungan, penetapan lokasi dan rencana induk penelitian atau RIP. Penlok merupakan tugas pemerintah provinsi, Amdal tugas Kementerian LHK, dan RIP wewenang Kementerian Perhubungan.

“Setelah perda perubahan ini selesai dilakukan, lalu dievaluasi oleh Kemendagri.”

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, proses perubahan Perda RTRW ini dijadwalkan akan tuntas tanggal 30 Desember mendatang.

“Kita targetnya empat hari selesai, tapi kita perlu penguatan, perlu diskusi. Tanggal 27 (Desember) nanti dijadwalkan rapat penyampaian, ditambah pandangan fraksi-fraksi ditambah jawaban gubernur, kemudian tanggal 28 dan 29-nya disuksi pansus pansus untuk penguatan serta laporan pansus. Kemudian tanggal 30 penetapan.”

Laporan: Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu