Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani

Jakarta, Aktual.com – Banyaknya kasus kekerasan hingga pengiriman secara illegal yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pasalnya, hal ini menyangkut keselamatan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku mendapat pesan dari Presiden Joko Widodo untuk melindungi para PMI. Kepada redaksi aktual.com, Benny menceritakan bagaimana ia mendapat pesan moral itu usai dilantik di Istana Negara pada 15 April 2020 lalu.

“Beliau sampaikan ‘Tolong ya, mas, titip PMI. Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki’. Itu pesan moral yang sangat dalam menurut saya. Saya ilustrasikan itu berarti pelindungan utuh, menyeluruh. Tinggal bagaimana kita menterjemahkan dalam bentuk kebijakan dan agenda-agenda aksi di internal BP2MI,” ujar Benny di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (26/8).

Menurutnya, persoalan pelindungan PMI ini adalah hal yang sangat penting dan serius. Bahkan ia mengatakan bahwa UU 18 tahun 2017 adalah era baru BP2MI. Sebab lewat undang-undang tersebut pelindungan tidak hanya kepada PMI saja, tetapi juga kepada keluarganya juga.

Selain itu, pelindungan yang dulunya hanya dilakukan saat PMI bekerja, namun saat ini dilakukan pada saat sebelum PMI bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja. Benny juga menyebut bahwa saat ini pelindungan tersebut mencakup 3 dimensi yakni hukum, sosial, dan ekonomi.

“Dalam UU 18 tahun 2017, perubahan dari UU 39/2004, sebetulnya kita harus bisa menyebut bahwa ini era baru BP2MI, karena hal yang sangat fundamental yang dimandatkan oleh undang-undang baru ini. Misalnya, bicara kewenangan ada hal-hal yang baru,” katanya.

Benny juga berharap, ke depan ia dapat membentuk System Single Data. Sistem tersebut nantinya akan membantu BP2MI untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai data PMI. Selain itu, sistem ini juga dapat meminimalisir terjadi pengiriman PMI secara illegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi