Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menolak membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab menganggap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembelian lahan seluas 3,6 ha senilai Rp755 miliar keliru.

Misalnya, menyangkut lokasi lahan yang dibeli dianggap tetap berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sehingga nilai beli tetap sekira Rp20 juta/m2.

Tapi berdasarkan peta gambar situasi No. 4450/1997 yang diperoleh Aktual.com, ternyata lahan yang dibeli tersebut berada di Jalan Tomang Utara. Bahkan peta situasi tersebut telah dibuat semenjak 19 tahun silam. Tepatnya 9 Juni 1997.

Sedangkan untuk sebagian lahan RS Sumber Waras lainnya, yakni yang dikuasai Perhimpunan Sosial Sing Ming Hui atau sekarang bernama Candra Naya dengan status sertifikat hak milik (SHM), berada di Jl Kyai Tapa.

Artikel ini ditulis oleh: