Jakarta, Aktual.co — Jaksa KPK menuntut kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) Heru Sulaksono hukuman selama 10 tahun penjara, terkait korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2004-2011 dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK juga menuntut Heru Sulaksono membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan penggantian kerugian negara senilai Rp23,127 miliar.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Riyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/12).
Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti.
“Ditambah pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp23,127 miliar dikurangi nilai harta benda terdakwa yang sudah disita untuk negara dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan tetap dan tidak dapat memenuhi uang pengganti yang mencukupi dipidana selama 5 tahun,” tambah Riyono.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan, mengakui dan berterus-terang atas perbuatannya,” ungkap Riyono.
Jaksa KPK menilai bahwa Heru Sulaksono memperkaya diri sendiri hingga Rp23,127 miliar sejak Mei 2004 sampai 27 Desember 2011 yang juga memperkaya diri Kepala BPKS Teuku Syaiful Achmad (Rp7.49 miliar), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramadhani Ismy (Rp3,2 miliar), pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said (Rp12,72 miliar).
Selanjutnya memperkaya pegawai administrasi Keuangan Nindya Sejati JO Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar; Saiful Ma’ali sejumlah Rp1,22 miliar; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; perwakilan PT Tuah Sejati Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar; Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta; dan tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta.
Sementara itu, untuk korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya sejumlah Rp44,68 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,34 miliar.
Dalam perbuatan pencucian uang berdasarkan dakwaan kedua Heru diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan yaitu mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan yang lain, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
Perbuatannya Heru adalah mentransfer uang, membayarkan beberapa polis asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri, melakukan pembayaran kegiatan golf di Bandung, pembayaran utang, kartu kredit serta member Golf Bogor Raya serta renovasi rumah dan perabotan; membelanjakan perhiasan dan mobil, memberikan sumbangan pada turnamen golf tahun 2009.
“Keseluruhannya mencapai jumlah Rp7.74 miliar,” ungkap jaksa sehingga didakwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga adalah Heru mentransfer uang ke rekening orang lain, menjual serta mengalihkan 1 mobil menjual apartemen dan rumah, membeli perabot rumah tangga, membeli perhiasan, membayarkan Member Golf Bogor Raya, melunasi utang, membayaran kartu kredit, memberikan sumbangan pernikahan anak, menukarkan mata uang asing, serta menyimpan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Keseluruhannya berjumlah Rp13,72 miliar adalah sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa,” kata Jaksa.
Perbuatan Heru diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Heru akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















