Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah bersikap tegas kepada Grab Indonesia. Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen seiring munculnya petisi akibat maraknya kasus pelecehan seksual dari mitra driver Grab.

Sekretaris YLKI, Agus Suyatno, mengatakan munculnya petisi itu sebagai indikator nyata dari memuncaknya keluhan konsumen terhadap rendahnya layanan Grab selama ini di Indonesia.

Petisi dimaksud sebelumnya sempat diunggah di laman change.org dengan judul “Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB”.

“Saya memahami adanya petisi ini. Idealnya Grab diberikan sanksi oleh regulator karena kejadian pelecehan seksual itu sudah seringkali dialami oleh pelanggan Grab,” tegas Agus di Jakarta, Kamis (25/10).

Untuk itu, lanjut dia, YLKI menghimbau regulator membuat aturan yang memberikan sanksi kepada aplikator yang mitra pengemudinya berulang-ulang mengabaikan hak konsumen.

Memang, tandas dia, Grab sebagai aplikator bisa memberikan sanksi kepada mitranya yang terbukti bersalah tersebut.

Namun tetap perlu pengawasan dan tindakan tegas dari regulator supaya objektif dan kesalahan tidak ditimpakan semata kepada mitra pengemudinya itu. Makanya, Grab sebagai institusi juga harus turut bertanggungjawab.

“Pelangggaran-pelanggaran itu sering terjadi, sehingga kami mempertanyakan sistem rekrutmen pengemudi Grab. Harus ada tindakan tegas agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” Agus menjelaskan.

Seperti diketahui, petisi “Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB” diprakarsai atas nama Dewi Mardianti. Hal itu setelah dipicu serentetan kasus pelecehan seksual oleh mitra Grab Indonesia kepada para penumpangnya.

Tidak tanggung-tanggung, petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Berdasar data yang terkumpul, tercatat setidaknya terdapat lebih dari 13 kasus pelecehan seksual yang menimpa konsumen Grab Indonesia sejak 2017 hingga saat ini. Petisi sendiri telah ditandatangani sebanyak 1.601 orang dan menuju 2.500 tanda tangan hingga Kamis (25/10) pagi.

Artikel ini ditulis oleh: