Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Pencopotan kepala sekolah atau guru di lembaga pendidikan yang terkait kasus kekerasan siswanya harus dilakukan secara adil tidak tergesa-gesa, kata Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Qudrat Nugraha.
“Kalau menurut peraturan, pencopotan secara serta merta itu tidak boleh. Intinya harus secara seksama,” kata Qudrat di Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut dia, terdapat prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Dengan begitu, sanksi bagi kepala sekolah atau guru diberikan secara proporsional.
“Ada proses yang harus dilalui, dalam banyak kasus kami bukan sedang membela guru bersalah meski tugas utama kami membela guru. Mereka harus mendapatkan pelakuan adil, kalau dihukum ya dihukum secara adil. Kami ada di koridor bukan membela yang salah,” kata dia.
Lebih lanjut, Qudrat mengibaratkan tindakan kepada kepsek atau guru jangan salah sasaran.
“Jadi sesuai prosedur aturan tidak serta merta copot begitu saja. Ibaratnya jangan menyapu lantai kotor dengan sapu yang kotor pula,” kata dia.
Dia membuat persamaan antara mekanisme penggunaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor dengan pencopotan kepsek atau guru.
“Orang tahu apa itu SIM ‘kan. Ada pemilik SIM melanggar lalu lintas ringan tentu tidak serta merta SIM miliknya dicabut. Begitu juga beberapa kasus yang melibatkan guru belakangan ini,” katanya.
Komentar Qudrat tersebut tidak terlepas karena terjadinya sejumlah tindakan kekerasan siswa yang berlangsung lantaran ada unsur kelalaian dari pihak sekolah.
Sebelumnya, terjadi kekerasan siswa mengeroyok seorang siswi di SD Perwari Bukittinggi sebagaimana telah diunggah di situs berbagi video Youtube. Lantas, banyak pihak yang menuding pihak sekolah kurang cermat dalam mengawasi anak didiknya.
Selain kejadian itu, ada kasus kekerasan terhadap Renggo Kadafi, seorang siswa kelas V SDN 09 Pagi Makassar, Jakarta Timur.
Dia menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya hingga meninggal pada pertengahan tahun 2014. Pihak sekolah juga akhirnya mendapati sorotan publik karena meninggalnya Renggo.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Andy Abdul Hamid