Bandung, Aktual.com-KPUD Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2018 mendatang berjumlah 32.809.057 orang. Jumlah DPT tersebut berkurang sekitar satu juta orang saat Pilgub Jabar 2013 lalu.

Ada tiga hal yang dihasilkan pada rapat pleno yang digelar di Aula KPU Jabar, Bandung Minggu (10/9).

Pertama yakni penetapan hari pemungutan suara yang jatuh, Rabu 27 Juni 2018.

“Kedua soal penetapan rekapitulasi DPT pemilu terakhir sebagai calon perseorangan. Dan ketiga adalah penetapan minimal dukungan untuk calon yang diusung oleh partai. Jumlah DPT berkurang dari Pilgub Jabar sekitar satu juta pemilih, itu karena pemutakhiran data e-KTP, ” sebut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

Selain itu dari hasil rapat disepakati bahwa seseorang dapat mencalonkan dari jalur perseorangan setelah memperolej dukungan 6,5 persen dari DPT 32.809.057 yakni 2.132.589 orang. Dukungan itu minimal tersebar di 14 kabupaten dan kota se-Jabar.

Sedangkan untuk pasangan yang diusung dari partai politik harus mendapat 20 persen kursi di DPRD Jabar.

“Sekarang ada 100 kursi berarti minimal 20 kursi. Tapi kalau berdasarkan jumlah suara sah perolehan parpol di DPRD adalah 25 persen dari 20.305.874 suara sah atau 5.076.469 suara,” ujar Yayat.

Setelah ditetapkan angka tersebut, kini KPU Jabar akan mulai melakukan sosialisasi kepada partai politik termasuk membuka informasi pada siapa saja calon yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs