Sejumlah warga menaiki bus Transjakarta Tanah Abang Explorer di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemprov DKI menyiapkan bus TransJakarta Tanah Abang Explorer akibat rekayasa lalu lintas atas penataan Tanah Abang, bus tersebut beroperasi mengelilingi Kawasan Tanah Abang dengan berhenti di Halte Stasiun Tanah Abang, Halte Blok G, Halte Blok B, Halte Auri, Halte Blok E dan Halte Flyover Jatibaru. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengajak masyarakat untuk naik bus, lantaran lebih hemat dan nyaman.

“Lebih hemat biaya, lebih nyaman, tidak repot, hemat energi, mengurangi polusi udara, dan mengurangi kemacetan, ayo naik bus,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengatakan dalam upaya perbaikan angkutan bus dalam hal ini terkait keselamatan, Pemerintah telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dimana masing-masing Kementerian/Lembaga telah diberikan tanggung jawab untuk menangani berbagai sektor yang ada.

“Pada pilar ketiga, Kendaraan yang Berkeselamatan, ini adalah tanggung jawab Kementerian Perhubungan,” katanya.

Sesuai dengan tanggung jawab tersebut, Dirjen Budi menyebutkan beberapa poin yang menjadi fokus Menteri Perhubungan, antara lain yaitu penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan kecepatan pada kendaraan; penanganan muatan lebih atau overloading; penghapusan kendaraan (scrapping); dan penetapan standar keselamatan kendaraan angkutan umum.

Terkait dengan perbaikan angkutan bus, Pemerintah telah menyusun delapan program.

“Pertama, peningkatan pelayanan uji kelayakan kendaraan, baik uji tipe maupun uji berkala / KIR. Kedua, pengawasan melalui pengamatan, audit dan inspeksi. Ketiga, pengesahan rancang bangun kendaraan,” katanya.

“Kemudian, perizinan angkutan orang diperketat, perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana, penegakan hukum di lapangan dan pemeringkatan perusahaan angkutan umum, serta pelaksanaan ‘ramp check’,” katanya.

Untuk mendukung berbagai program Pemerintah di atas, para pengusaha angkutan umum dituntut untuk mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada intinya, keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan juga hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama kita semua,” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara