Jakarta, Aktual.com – Kedatangan lima pimpinan anyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa (5/1) menuai kekhawatiran.

Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) khawatir pertemuan itu jadi ajang ‘lobi-lobi’ antara Jaksa Agung dengan pentolan KPK untuk barter kasus.

Salah satunya, kasus yang melibatkan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto. Kopas pernah melaporkan kasus itu ke KPK. Yulianto dilapor dengan tuduhan dugaan melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan kasus penyelewengan dana milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tahun anggaran 2011-2013.

“Pertemuan itu tidak boleh menjadi celah untuk proses barter perkara. Kami sudah mengendus itu,” ujar Koordinator Kopas, Wawan Muliawan, di Jakarta, Selasa (5/1).

Dalam kesempatan ini, Wawan juga mengatakan jika pihaknya akan melaporkan perkembangan kinerja KPK terkait kasus BPMD Anambas kepada Komisi Hukum DPR RI. Harapannya, para wakil rakyat bisa memantau kinerja KPK dalam mengusut kasus-kasus yang menyentuh wilayah ‘gedung bundar’.

“Kami berharap wakil kami di DPR juga melakukan monitoring. Paket pimpinan KPK kali ini adalah hasil pilihan mereka. Saya yakin Bapak Ibu anggota dewan terhormat juga sudah ada yang mendengarnya,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kopas melaporkan Yulianto dengan tuduhan melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMD Anambas saat ini tengah ditangani Kejagung. Namun, belum ada kejelasan mengenai aktor intelektual yang tega mencatut dana rakyat Anambas

Artikel ini ditulis oleh: