Jakarta, Aktual.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengaku telah mengirimkan surat peminjaman salah satu terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya kepada Kejaksaan Agung. Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, Rabu (27/12).

Raymond mengatakan, peminjaman terdakwa Edward Soeryadjaya tersebut agar berkas perkaranya yang sempat ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat segera diperiksa kembali.

“Untuk keperluan koordinasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah kirim surat permohonan peminjaman Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung, tinggal menunggu kepastian persetujuannya,” ujar Raymond.

Terkait proses peminjaman serta proses hukum kepada terdakwa Edward Soeryadjaya, Raymond memastikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakannya sesuai peraturan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya bersedia meminjamkan terdakwa Edward Soeryadjaya untuk kepentingan persidangan dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung.

Sama halnya dengan Adi Toegarisman, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, Edward Soeryadjaya dapat dipinjamkan untuk kepentingan proses hukum di PN Bandung.

Selain menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya diketahui juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.

Edward Soeryadjaya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba terkait kasusya di Kejaksaan Agung. Namun di PN Bandung, Edward Soeryadjaya diketahui tak pernah menghadiri persidangannya hingga 17 kali dengan dalih sakit.

Edward Soeryadjaya ditetapkan PN Bandung bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy sebagai terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka