Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Rony Tedi, Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) 1 Oktober 2019 lalu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman menerangkan, terkait permohonan PK yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam rangka menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun.
“Jadi itulah alasan dasar kami (upayakan PK),” tegas Jampidsus merespon putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Rony Tedi bersama enam tersangka lainnya, di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Diketahui, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang membebaskan Rony Cs dalam kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp1,8 triliun.
Menurut dia, hal lain yang memperkuat upaya itu, karena tim JPU meyakini terjadinya dugaan tindak pidana. Mulai dari jaminan kredit yang tidak memadai, penggunaan kredit untuk pembelian properti dan dilanggarnya prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
“Jangan lupa kita telah menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.  Semua itu, kami lakukan karena kami yakin adanya praktik korupsi,” ungkap bekas Jaksa Agung Muda Intelijen itu.
PK Perkara Joko S. Tjandra
Lebih lanjut, eks Kajati DKI ini mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tentang penolakan kasasi JPU. Ditanya dasar hukum mengajukan PK terhadap Rony Tedi Dkk? ia hanya menanggapi diplomatis.
“Sudahlah tunggu saja. Kita sudah komit untuk bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara,” tandasnya seraya mengelak menjawab contoh penyelesaian perkara Joko S Tjandra sebagai landasan PK.
Seperti diketahui, Jasman M Pandjaitan selaku JPU mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Joko Tjandra. Pada pengadilan tingkat pertama, Joko diputus bebas dalam kasus Cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar.
Upaya hukum PK itu dikabulkan dan uang negara Rp546 dapat dikembalikan ke negara, Kamis (11/6/2009). Joko bersama Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dipidana masing-masing dua tahun. Hanya saja Joko memilih kabur dan buron sampai sekarang.

Artikel ini ditulis oleh: