Jakarta, Aktual.co — Satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang dimenangkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, sebenarnya terdapat dua langkah hukum lainnya yang bisa diambil KPK yakni kasasi dan banding.
Namun, di MA, kata dia tidak ada Undang-undang (UU) yang membuka ruang untuk kasasi terhadap suatu putusan praperadilan. Begitu juga dengan banding. MK, sambung dia sudah menghapuskan UU untuk banding mengenai hasil praperadilan.
“Satu-satunya jalan PK. Karena kalau kasasi, MA UU-nya saja tidak membuka ruang untuk praperadilan. Banding juga tidak dimungkinkan karena ada keputusan MK tahun 2012 yang membatalkan upaya banding untuk praperadilan,” papar Denny di gedung KPK, Selasa (17/2).
Pasca hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan BG di praperadilan, KPK belum mengambil langkah hukum. Lembaga yang dikomandoi Abraham Samad itu beralasan, untuk mengambil upaya selanjutnya diperlukan pengkajian lebih dalam terhadap putusan tersebut.
“Harus dilihat dari aspek yang lebih dalam, KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan praperadilan. Belum ada langkah-langkah apapun sebelum KPK membaca secara lengkap putusan yang dibacakan oleh hakim,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, Senin (16/2).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















