Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Handi Risza Idris mengatakan PKE 16 ini semakin menjauhkan pemerintah dari prinsip Nawacita. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dinilai akan terkena dampak buruk akibat kebijakan tersebut.

Handi menilai pengusaha UMKM dan koperasi lokal menjadi terancam keberadaannya akibat kebijakan ekonomi tersebut. Seharusnya, kata Handi, pemerintah melindungi dan memberdayakan UMKM lokal. Bukan malah membukakan pintu masuk kepada pihak asing agar bisa menguasai UMKM. Handi mengatakan hal itu merujuk dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

“Kondisi ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal UMKM semakin kecil, bahkan cenderung berlepas tangan,” ujar Handi.

Handi mengatakan potensi UMKM nasional dalam bentuk startup juga turut terancam, karena pemodal besar dari pihak asing diberi ruang yang besar oleh pemerintah. Semestinya pemerintah melihat potensi UMKM nasional dalam bentuk startup yang tengah berkembang, karena dapat memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di kemudian hari. Mereka patut diberi perlindungan dan diberi insentif daripada membolehkan asing menguasai.

Handi menyimpulkan PKE 16 hanya akan merugikan kepentingan nasional. Kata dia, Indonesia hanya akan menjadi konsumen di negara sendiri.

“Selain itu, penguasaan kue ekonomi nasional akan semakin dikuasai oleh usaha besar dan asing, sehingga akan berdampak terhadap struktur ekonomi nasional di masa yang akan datang,” ujar Handi.

Calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto juga ikut mengkritisi PKE 16. Kebijakan ini dikatakannya bahwa pemerintah telah melanggar Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Itu adalah objek-objek vital kita untuk hajat hidup rakyat Indonesia dan harus dikuasai oleh negara, ini di mana kedaulatan kita sebagai bangsa dan negara. Negara kita telah tergadaikan,” papar Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa (20/11/2018).

Prabowo juga menganggap kebijakan ini adalah wujud Indonesia menyerah total kepada bangsa asing. Menurutnya, paket kebijakan ini justru akan membuat rakyat menjadi sulit hidup sejahtera.

Sebab, rakyat jadi harus bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang memiliki modal sangat besar.

Sistem kapitalisme juga dianggapnya tidak memberikan peluang pada rakyat kecil yang tidak memiliki modal untuk dapat sukses mengembangkan usahanya.

“Jadi artinya rakyat kita, anak-anak kita emak-emak gak boleh jadi kaya, gak boleh jadi makmur. Gak mungkin, dan kita harus mengakui bahwa sistem kapitalisme tidak memberikan peluang kepada rakyat kecil, dan tidak mungkin seorang pengusaha bisa berhasil kalau tidak dibantu oleh pemerintah,” jelasnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo memang di luar Nawa Cita.

Nawa Cita, kata Hasto, adalah sembilan program prioritas Jokowi-JK yang dirancang untuk menjawab persoalan pada 2014.

“Nawa Cita menjawab turunnya wibawa negara, intoleransi, dan aspek ekonomi. Hal pokok ini yang dijawab sembilan agenda prioritas tadi. Di luar itu tetap bisa dilaksanakan sebagai perluasan tanggung jawab Pemerintah,” ujar Hasto dalam jumpa pers diJakarta, Senin (19/11).

Meski di luar Nawa Cita, Hasto menyatakan PKE 16 masih berpegangan pada Pasal 33 UUD 1945 soal pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Ia menyebut Jokowi tidak membuka keran investasi 100 persen bagi sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, perminyakan, energi, dan kekayaan alam lainnya.

Jokowi hanya membuka keran investasi di sektor-sektor yang membutuhkan teknologi tinggi yang belum dikuasai sepenuhnya oleh Indonesia.

“Tentu kalau di bidang-bidang yang membutuhkan teknologi tinggi, kita belajar dari Jepang dan Korea untuk mengadakan kerja sama,” tuturnya.

HIPMI: Anggota Kami Mau Dikemanakan?

Halaman berikutnya…