Menurut Jazuli, masyarakat dan pemerintah harus memahami bahwa pembentukan Pansus merupakan kewajiban dan hak parlemen sebagai langkah pengawasan pada kebijakan pemerintah.

Jazuli mengingatkan pemerintah harus punya prioritas dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran sehingga jangan sampai kebijakannya dikendalikan pihak asing.

“Rakyat masih banyak yang tidak bekerja, kelaparan dan kesusahan namun orang asing malah diberikan kemudahan. Pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan harus mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA karena menduga keputusan pemerintah terkait dengan TKA tersebut telah melanggar UU sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

Kalau hak bertanya, kata dia, adalah hak individual anggota, hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu, pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.