“Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna,” kata Fahri.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.

“Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjut dia, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahaan Indonesia.