Ambon, aktual.com – Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memanas saat Tim Advokat yang dipimpin oleh Pakar Hukum terkemuka, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., & Associates pada saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi Petrus Fatlolon hari ini. Dalam Nota Pembelaan setebal 100 halaman, Dr. Fahri Bachmid secara gamblang membongkar praktik penyidikan yang disebutnya sebagai rekayasa hukum yang tidak profesional dan serampangan oleh
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanimbar Provinsi Maluku,
Skandal ‘BAP Kedai Kopi’ dan Manipulasi Lokasi
Salah satu poin paling krusial yang diungkap di persidangan adalah apa yang disebut sebagai skandal “BAP Kedai Kopi”. Melalui pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik), terungkap fakta mencengangkan bahwa sejumlah saksi diperiksa di sebuah kedai kopi. Namun, dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik mencantumkan lokasi pemeriksaan seolah-olah dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Ini adalah pemalsuan fakta dalam dokumen publik. Bagaimana mungkin sebuah keadilan ditegakkan di atas landasan yang manipulatif?” tegas Dr. Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim. Selain itu, ditemukan keganjilan pada BAP Ahli yang baru ditandatangani pada 28 November 2025, padahal dalam Surat Tugas Ahli tertulis tanggal 21 November 2025. “Jika sumbernya sudah beracun (Fruit of the Poisonous Tree), maka seluruh hasil penyidikan ini secara hukum tidak sah dan harus dikesampingkan,” tambahnya.
Jaksa Salah Identitas: Menuntut Orang yang Salah?
Kejutan lain muncul saat tim hukum membeberkan bahwa surat tuntutan Jaksa ternyata mencantumkan identitas orang lain. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa disebut sebagai mantan karyawan sebuah bank di Malang, Jawa Timur, dengan tahun kelahiran 1991. Padahal, terdakwa yang sedang diadili adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berusia 59 tahun.
“Ini bukan sekadar salah ketik (typo), melainkan kecerobohan fundamental. Bagaimana mungkin Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara tanpa memastikan identitas subjek hukumnya dengan benar? Ini membuktikan Jaksa tidak cermat dan hanya melakukan copy-paste tanpa penelitian dokumen yang mendalam,” ujar Fahri Bachmid dengan nada tinggi.
Kriminalisasi Kebijakan Strategis PI 10%
Masuk ke substansi perkara, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional BUMD PT Tanimbar Energi adalah perintah sah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Dana tersebut digunakan untuk menjalankan penugasan strategis mengamankan Participating Interest (PI) 10% Blok Masela yang kini telah berhasil mengamankan porsi 3% bagi daerah.
Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang dinikmati oleh Petrus Fatlolon, sebagaimana dibuktikan dalam hasil pemeriksaan rekening koran di persidangan. “Tidak ada niat jahat (mens rea). Beliau bertindak demi kemaslahatan publik (bonum commune). Menghukum kebijakan seorang kepala daerah yang sedang berjuang mendapatkan aset triliunan rupiah bagi rakyatnya adalah bentuk kriminalisasi yang sangat keji.”
Tuntutan Bebas Demi Keadilan
Di akhir pembelaannya, Dr. Fahri Bachmid meminta Majelis Hakim untuk bertindak adil dan objektif dengan membebaskan Petrus Fatlolon dari segala dakwaan (vrijspraak). Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara hanya sah jika dilakukan oleh BPK.
“Kami memohon agar Majelis Hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Petrus Fatlolon. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh narasi imajiner yang dipaksakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Petrus Fatlolon dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp300 iuta subsider 100 hari kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.
Sementara itu, terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan dituntut tujuh tahun penjara, dan Karel F.G.B. Lusnarnera enam tahun penjara.(jardin papalia)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















