Sampang, Aktual.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman mengingatkan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengenai Pengambilan Keputusan dalam tata kelola pemerintahan.

“Dalam aturan, pelaksana tugas tidak bisa mengambil kebijakan terkait perubahan status aparatur sipil negara, tapi hal ini justru dilakukan oleh Plt Bupati,” kata Aulia Rahman di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (17/6).

Aulia Rahman mengemukakan hal ini, menanggapi pelantikan 31 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dilakukan oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Rabu (14/6).

Menurutnya, pelantikan ke-31 kepala desa terpilih oleh Plt Bupati Sampang itu tidak tepat, bahkan tidak sah secara hukum.

Ia mendasarkan pendapatnya pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pelantikan kepala desa, menurut Aulia Rahman adalah mengubah status seseorang, dari sebelumnya merupakan kepala desa terpilih, menjadi kepala desa definitif.

“Jadi kalau mengacu pada surat Kepala BKN itu, semestinya tidak boleh,” ujar Aulia Rahman.

Idealnya, sambung dia, Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Timur sebelum mengambil kebijakan melantik 31 kepala desa terpilih itu, sebelum menetapkan kebijakannya.

Selain Surat Kepala BKN, yang juga menjadi dasar Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman ialah Pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Kemudian pada Undang-Undang yang sama pada Pasal 18 juga disebutkan, bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh mewenang melalui mandat tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat.

“Yang dimaksud tetap pada pemberi mandat inilah yang menurut hemat kami harus berkonsultasi kepada gubernur yang telah melantik Wabup Fadhilah Budiono,” pungkasnya (ant)

Artikel ini ditulis oleh: