Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan terdakwa bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (3/2) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yakni, Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang tak lain adalah kader Partai Nasdem.

Kemudian Yenny Oktarina Misnan, yang tak lain adalah anak buah OC Kaligis, Aryani Novitasari, Juvenis Karwa selaku bendahara kantor pengacara OC Kaligis dan sopir Evy Susanti, Ramdan Taufik Sodikin.

Gatot dan Evy telah didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sejumlah 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura bersama-sama OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

“Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5 ribu dolar AS dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS,” kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi BDB, BOS, DBH, dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

“Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis,” kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu