Hakim Tunggal Kusno membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal Kusno menetapkan praperadilan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Hal itu ia sampaikan hakim setelah mendapat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur,” kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

“Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum,” katanya menambahkan.

Keputusan Kusno mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.