Jakarta, Aktual.com – Pasca terus anjloknya harga komoditas terutama sektor pertambangan, berdampak rendahnya pemasukan ke kas negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memusingkan Kementerian Keuangan yang sebelumnya mengandalkan PNBP energi.

Kondisi ini membuat pemerintah terus menggenjot PNBP dari Kementerian/Lembaga (KL), salah satunya dari PNBP Polri yang mulai 6 Januari 2017 nanti akan menaikkan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya rasa ini (kenaikan PNBP Polri) sudah wajar. Karena tarif baru PNBP Polri ini menjadi salah satu penyesuaian terhadap kenaikkan inflasi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, ditulis Rabu (4/1).

Pihaknya, kata dia, selalu mengupdate terkait PNBP di K/L. Dan di Polri, sejak 2010 lalu tidak pernah melakukan update terhadap tarif PNBP-nya itu.

Meski menganggap wajar, Menkeu tetap meminta kompensasi ke pihak Polri agar meningkatkan pelayanannya.

“Jadi harus ada perubahan kualitas layanan dari Polri menjadi lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel. Sehingga dampaknya publik menjadi lebih percaya,” tandas mantan Direktur Bank Dunia ini.

Realisasi APBNP 2016 lalu dari PNBP memang mencatat angka mencapai Rp262,4 triliun lebih besar dari yang ditargetkan sebesar Rp245,1 triliun. Hal ini karena dipengaruhi oleh kenaikan PNBP K/L. Sementera PNBP sektor SDA terus anjlok.

Untuk pemerimaan SDA di APBNP 2016 cuma Rp 65,5 triliun dari target Rp90,5 triliun atau sekitar 72,3% terhadap APBNP 2016. Kalah jauh dari SDA di 2015 yang mencapai Rp101 triliun atau 84% terhadap APBNP 2015.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka