Jakarta, Aktual.com — Direktorat Polisi Perairan Polda Istimewa Yogyakarta menangkap dua kapal ikan ilegal, yang tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan daerah setempat. Dua kapal tersebut berukuran enam grosston bernama Cahaya Putra 02 dan kapal berbobot 45 Grosston bernama INKA MINA 648.

“Keduanya ditangkap saat berlabuh di Pelabuhan Perikanan Sadeng, Gurisubo, Gunung Kidul. Nahkoda kedua kapal terbukti tidak memiliki dokumen sah untuk berlayar dan melakukan praktik penangkapan ikan,” kata Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda DIY, Kombespol Endang Karnadi di Yogyakarta, Kamis (9/7).

Endang menjelaskan, untuk penangkapan kapal Cahaya Putra 02 dilakukan pada 28 Juni 2015. Kapal asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diawaki oleh nahkoda Sugiantoro dan lima anak buah kapal asal Yogyakarta. Nahkoda beserta awak kapal yang telah melakukan penangkapan ikan jenis cakalang mencapai 300 kilogram, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 5 juta tersebut, terbukti tidak memiliki dokumen resmi di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Berlayar (SIB).

Selanjutnya, untuk kapal INKA MINA 648 ditangkap pada 3 Juli 2015. Kapal asal Trenggalek, Jawa Timur tersebut diawaki oleh nahkoda Hernosaranto dan 19 ABK asal Yogyakarta. Kapal yang telah berhasil menangkap berbagai jenis ikan mencapai 13 ton senilai Rp 64.390.000 itu, terbukti tidak memiliki SIPI, SIUP, SIB dan Surat Layak Operasi (SLO).

“Kedua kapal tersebut berasal dari luar Yogyakarta, meskipun keseluruhan ABK berasal dari Yogyakarta,” kata dia.

Menurut Endang, kedua nahkoda kapal tersebut menjadi tersangka, sementara ABK akan dijadikan saksi. Mereka saat ini masih dalam proses penyidikan di Sub Direktorat Penegakan Hukum Dit Polair Polda DIY. “Sekarang masih dalam penyidikan, dan kapal-kapal mereka kami sita,” kata dia.

Menurut Endang keduanya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu