Bandung, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Jawa Barat yang dibantu Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap tempat diduga sebagai industri rumahan pembuatan minuman keras jenis tuak dan oplosan alkohol di Kampung Gunungceuri, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/1) mengatakan penggerebekan melibatkan Satuan Narkoba dan Sabhara Polres Tasikmalaya.
“Kami telah melakukan penggeledahan oleh tim gabungan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai home industri miras (minuman keras) jenis tuak dan opolosan alkohol,” katanya .
Dari hasil penggerebekan tersebut, kata Sulistyo pihaknya berhasil menyita tuak sebanyak dua drum, dan 15 jeriken sebanyak 600 liter, kemudian 16 jeriken kosong bekas air tuak yang diduga sudah dijual.
Selanjutnya menyita tujuh dus berisi 350 botol minuman keras oplosan beralkohol dan 250 botol minuman campuran bir dan vodca.
Polisi juga mengamankan dua orang yakni HS (40) dan KD (48) yang mengaku sebagai pemilik tuak, sedangkan minuman keras oplosan pemiliknya berbeda.
“KD mengaku sebagai pemilik tuak sedangkan pemilik miras oplosan buronan atas nama SS alias Naga,” katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan menjerat pelakunya dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid