Semarang, Aktual.com – Jumlah tersangka yang ditahan di kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 98 sekolah dasar senilai Rp15,4 miliar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bertambah.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng menahan satu tersangka lagi bernama Vitria Idawati.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahma mengatakan Vitria ditahan lantaran berperan memberi dana talangan awal giat proyek rehab dan ‘fee’ ke tiga tersangka lain.

“Karena dianggap sukses membantu pencairan bantuan dana dari Kemendiknas RI, tersangka (Vitria) memungut uang potongan proyek yang wajib diserahkan oleh 98 kepala sekolah SD,” ujar Syarif di Dit reskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/7).

Dana bantuan rehabilitasi yang disunat Vitria berkisar antara 21 hingga 35 persen dari tiap nilai proyek di sekolah. Sehingga dana pemotongan terkumpul Rp 3.381.168.541 (Rp3,38 miliar lebih).

Selanjutnya, uang haram itu kemudian dibagi secara bertahap ke tiga tersangka lain, yakni Turino, Wiwit, dan DM. “Besaran perolehan tiap-tiap tersangka masih dihitung kembali,” ujar Syarif.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 dan Pasal 15 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan tersangka Turino ST (38), selaku konsultan pengawas pada tersebut. Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan titipan Polda Jateng guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh: