Semarang, Aktual.com – Bank Indonesia Perwakilan Jateng-DIY menemukan peredaran uang palsu seniai Rp100 ribu. Sejak tahun 2014 sendiri pihak Bank BI menemukan sejumlah uang palsu baik pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu yang beredar di masyarakat. Atas temuan itu, BI melaporkan peredaran uang palsu tersebut ke pihak kepolisian.

“Temuan upal terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita masih lidik pelakunya sampai saat ini,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajid saat ekpose perkara di Direskrimum Polda Jateng, Rabu (21/2).

Menurutnya peredaran uang palsu yang saat ini telah beredar di masyarakat, ditukarkan melalui lembaga perkreditan. Terhitung sejak tahun 2014 Bank Indonesia telah menemukan uang palsu sebanyak 9445 lembar dalam berbagai pecahan, tahun 2015 sebanyak 11315 lembar uang palsu dan tahun 2016 ada sebanyak 10841 lembar.

“Upal diperoleh dari hasil jual beli barang ditukarkan bank perkreditan,” beber dia.

Dikatakan Indrajid untuk hukuman pelaku memalsukan uang melanggar pasal 36 ayat 1 UU NO.7 tahun 2011 tentang mata uang. “Dapat dikenai ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar” tukasnya.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid