Bagi pengemudi baik yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan mobil diharuskan juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani baik dari pengemudinya dan penumpangnya.

Pengemudi baik penumpang juga diwajibkan menggunakan alat pengaman seperti sabuk keselamatan/pengaman, helm standar nasional Indonesia (SNI), patuhi rambu lalulintas dan memperhatikan kecepatan.

“Jangan lupa juga membawa pembekalan makanan yang dibutuhkan dan membawa identitas diri dan kendaraan. Tidak perlu dipaksakan saat lelah mengemudi dan segera mencari tempat istirahat yang aman dan telah disiapkan seperti posko-posko,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: