Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya sudah menerima laporan Yusri Nuraeni 32 tahun, terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (16/12).

Polisi, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, pada prinsipnya menerima semua aduan masyarakat yang merasa dirugikan dari aspek hukum. Sejauh ini, laporan Yusri sudah melakukan penyelidikan.

“Kita menerima laporan dari semua masyarakat yang diduga ada kerugian pidana. Atas laporan itu kita akan lakukan penyelidikan. Apakah cukup bukti adanya pelanggaran hukum,” kata Iqbal.

Terlebih, sambung Iqbal, pihak kepolisian masih mempelajari laporan pencemaran nama baik itu. Namun, Iqbal enggan berspekulasi lebih jauh terlebih dahulu terkait laporan Yusri.

“Kepolisian berkewajiban menerima informasi apa pun. Kita melakukan proses penyidikan berdsar pembuktian. Apakah laporan masyarakat (Yusri) ada unsur pidana atau tidak.”

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ dilaporkan Yusri Isnaeni ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12), terkait pencemaran nama baik.

Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu