Ade Armando (ist)

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghasutan berbau SARA yang menjadikan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka.

Keputusan ini dikeluarkan setelan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Iya benar (sudah SP3),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Kantornya, Jakarta, (20/2).

Meski demikian, ia tak menjabarkan alasan dari dihentikannya kasus tersebut. “Sudah lama itu, kamu ke mana saja,” kata dia sambil bergegas pergi.

Untuk diketahui, Ade Armando dijadikan tersangka lantaran diduga melanggar UU ITE pada bulan Januari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di akun twitter yang dinilai menghina Tuhan.

Tulisan Ade yang tertera di akun twitter dan facebooknya pada 20 Mei 2015 berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues” (Selengkapnya: Ade Armando Dijadikan Tersangka).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby