Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta gelar rapat berkoordinasi pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya memprediksi perayaan tahun baru 2023 bakal diwarnai euforia atau perasaan gembira yang berlebihan setelah perayaan tahun baru 2021 dan 2022 dilarang akibat pandemi COVID-19.

“Tahun ini, euforia akan terjadi, dan mungkin sudah terjadi seperti yang kita lihat dan saksikan bersama,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (19/12).

Fadil menyebut euforia masyarakat akan membuat perayaan pada tahun ini menjadi berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Meski demikian, tingginya antusiasme masyarakat dalam menyambut perayaan tahun ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Masyarakat tentu akan lebih antusias menghadapi Natal dan tahun baru, mulai dari mengunjungi sanak keluarga, sampai dengan perayaan Misa Natal dan kunjungan ke beberapa objek wisata di Jakarta. Tentunya ini menimbulkan potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan berkoordinasi demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

“Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya dan seluruh pemangku kepentingan lainnya yang selama ini, saling bahu membahu bekerjasama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Fadil.

Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 8.000 personel polisi untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di Mabes Polri, Jumat.

Polri akan mengerahkan 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan tahun baru 2023, dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan masyarakat terkait perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Meski tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.

“Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” kata Yaqut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra