Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (14/10).

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut Yusri Yunus, pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. “Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan,” katanya.

Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. “Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid