Karena berangkat tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian yang sah, jelas Pujawati, selama bekerja sebagai prmbantu rumah tangga, sembilan korban mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari majikannya.

“Upah yang mereka dapatkan juga tidak sesuai yang dijanjikan,” ucap mantan Wakapolres Mataram ini.

Penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dari kasus yang terungkap melalui penangkapan perekrut asal Lombok Tengah itu.

Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid