Jakarta, Aktual.co — Setelah melakukan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar langsung bergerak cepat.
Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan terhadap pria asal Makassar tersebut, untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/2) mendatang.
“Hari ini, penyidik Polda Sulselbar langsung melayangkan penggilan sebagai tersangka ke AS untuk diperiksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (17/2).
Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen.
Kasus ini berawal dari pelaporan Abraham oleh Feriyani Liem ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Hal ini berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dengan alasan mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















