Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). 
Dalam rapat itu salah satu agendanya, yakni mengkonfirmasi perihal terbitnya surat keputusan (SK) tentang legalitas struktur kepengurusan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10) malam.
“Jelas itu, akan dilakukan memanggil dalam waktu sesegera mungkin,” kata dia. (Baca: Keputusan Menkumha, Bubarkan Islah PPP)
Komisi III, kata Benny, mengingatkan supaya menteri hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly tidak masuk dalam politik kepentingan satu kelompok maupun golongan tertentu.
“Menteri hukum dan HAM itu bekerja untuk negara, saya minta menteri hukum dan HAM jangan menjadi alat politik golongan maupun kelompok tertentu. Saya mohon betul,” ujar dia.
“Pasalnya presiden dan menteri sudah mengangkat sumpah bekerja untuk negara dan menegakan UU seadil-adilnya. Oleh karena itu, dia tidak boleh memposisi diri sebagai alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu saja,” demikian Benny.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang