Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/1). Berdasarkan PP no 60 tahun 2016, pemerintah memberlakukan perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai 6 Januari 2017, perubahan baik STNK, BPKB maupun SIM bervariasi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly meminta pemerintah senantiasa menyajikan informasi yang akurat kepada publik. Bila pemerintah tidak melakukan itu, ia khawatir pemerintah dianggap ikut memberikan sumber hoax sebab disaat bersamaan gencar memberantas berita bohong yang dinilai mengkhawatirkan.

Dalam hal polemik kenaikan tarif administrasi SIM, STNK dan BPKB misalnya, internal pemerintah mengeluarkan pendapat yang berbeda dan tidak memberikan kepastian informasi kepada publik. Hal seperti itulah yang bisa membingungkan publik.

“Jadi lebih kepada persolan koordinasi dari pemerintah sendiri menyangkut satu sektor atau isu tertentu. Itu masalahnya,” kata John di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).

KIP berharap, pemerintah dalam setiap kesempatan dapat menyajikan informasi yang akurat ke masyarakat. Ketika pemerintah tidak bersikap jujur dalam pemberian informasi maka yang timbul kesimpangsiuran bahkan menjurus ke hoax.

“Beda dengan masyarakat umum yang tidak pernah terdidik atau tidak pernah mengklarifikasi,” sebut dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama.

Aturan yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 itu. Namun disaat bersamaan internal pemerintah menyampaikan informasi yang tidak satu suara dan terkesan saling lempar tanggungjawab. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri menyatakan akan mengevaluasi kenaikan tarif PNPB, padahal Presiden sendiri yang meneken PP 60.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: