Operasi tersebut untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan banyak pengendara yang terjaring, karena tidak mempunyai SIM dan kelengkapan berkendara. Pihak kepolisian meminta agar para pengendara mematuhi aturan berlalulintas dan memenuhi syarat mengemudi.

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 110.643 pengendara mobil maupun sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) selama 13 hari Operasi Zebra Jaya yang berlangsung sejak 30 Oktober-12 November 2018.

“Jumlah pengendara tersebut menurun 20 persen dibanding Operasi Zebra 2017 pada periode yang sama,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (12/11).

AKBP Budiyanto mengatakan 16.285 pengendara yang diteguran selama 13 hari Operasi Zebra atau meningkat sebesar 3.563 teguran dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Diungkap Budiyanto, pelanggaran tertinggi yakni melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 6.167 kasus, melanggar marka berhenti (4.313 kasus), kelengkapan surat (3.056 kasus), kelebihan muatan (2.173 kasus), dan sabuk pengaman (2.066 kasus).

Kemudian, melanggar lampu lalu lintas (1.499 kasus), marka tidak terputus (1.122 kasus), kelengkapan kendaraan (962 kasus), dan menggunakan telepon selular (865 kasus).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid