Arsip Foto - Kondisi beras yang dikubur di Kampung Serab, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Minggu (31/7/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/pri)

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Depok akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pihak terkait kasus temuan penguburan bantuan sosial (bansos) Presiden di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

“Langkah kepolisian tentu membuat adminitrasi penyelidikan terhadap kasus ini, apabila ditemukan unsur unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam akan berproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).

Ketiga pihak yang akan diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Bulog, JNE, dan Kementerian Sosial.

Zulpan menegaskan kepolisian menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait perkara ini.

“Sebelum ada bukti yang mengaitakan hal ini dengan pelanggaran pidana, enggak bisa sampaikan, tapi kasus ini sudah lakukan admistrasi penyelidikan, sudah diterbitkan, tim sudah ditentukan Kapolda percayakan ke Polres Metro Depok dibantu Subdit Tipikor Ditkrimsus,” tuturnya.

Untuk informasi, telah ditemukan penguburan beras bantuan sosial atau bansos Presiden Joko Widodo di tanah di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jumat (26/7).

Diketahui, lokasi temuan telah lama digunakan untuk lokasi parkir JNE. Dalam foto-foto yang beredar, kondisi beras itu tampak sudah rusak. Dan kemungkinan telah ditimbun dalam waktu yang lama.

Pihak JNE sendiri tak menampik telah melakukan penguburan paket Banpres yang berada di Depok. Mereka mengklaim penguburan barang rusak itu sudah sesuai standar operasional prosedur serta tidak ada aturan yang di langgar.

“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” dikutip dari keterangan resmi JNE, Minggu (31/7).

Hak senada juga diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menyatakan bahwa beras bantuan sosial yang dikubur di tanah lapang di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, merupakan beras yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi.

“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan informasi bahwa beras tersebut pada saat ditimbun kondisinya sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju ke keluarga penerima manfaat atau KPM,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara, Senin (1/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah