Tim Resmob Polda Sulsel menunjukkan tiga pelaku perampokan brankas emas di rumah korbannya setelah dilumpuhkan petugas di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Resmob Polda.

Makassar, Aktual.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel dibantu Unit Satuan Reskrim Polsek Rappocini, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku perampokan brankas berisi emas dan barang berharga di rumah korban diketahui seorang dosen berinisial KH di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Iya benar, ada tiga terduga pelaku perampokan ditangkap di dua tempat berbeda,” kata Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Jumat (16/2).

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial AR (34), yang bekerja sebagai ojek online, RA (30), yang tidak memiliki pekerjaan, dan A (36), yang bekerja sebagai buruh bangunan, mereka telah melakukan perampokan di rumah korban beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan laporan dari korban yang diajukan di Polsek Rappocini, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan para pelaku. Tersangka AD berhasil ditangkap terlebih dahulu di Jalan Rajawali. Setelah diinterogasi oleh petugas, ia mengungkapkan keberadaan dua rekannya, RA dan A, yang sedang berpesta di Kios Hollywood, Jalan Gunung Latimojong.

Saat proses penangkapan dan pencarian barang bukti berlangsung, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka, sebelum akhirnya dibawa ke RS Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, mereka memulai dengan mengetuk pintu rumah dan memberi salam, namun tidak mendapat balasan. Setelah itu, mereka memaksa masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu depannya, kemudian melihat brankas dan membawanya kabur.

Dalam brankas tersebut terdapat 21 potong emas Antam, tiga potong emas batangan berat 100 gram, tiga gelang dubai berat 160 gram, lima potong gelang dubai kecil dengan berat 135 gram, dua gelang dubai berat 70 gram, 33 emas garancong berat 200 gram, dan gelang emas 60 gram. Selain itu, terdapat juga berlian seberat 150 gram, cincin biasa dan berlian Dubai berat 150 gram, satu setel emas bros dengan berat 100 gram, tujuh potong emas bros kendari dengan berat 130 gram, satu sertipikat, satu set emas putih berlian, dua BPKB mobil, tiga kalung emas berat 57 gram, dan enam potong mainan kalung dengan berat 45 gram.

“Apabila barang berharga itu dirupiahkan nilai harganya ditaksir mencapai Rp6 miliar,” kata Kompol Benny Pornika.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu brankas, satu obeng, satu linggis, 27 cincin, tujuh gelang emas dubai, 44 gelang, 17 bros, tiga mainan kalung, delapan anting, satu kalung, lima batang emas Antam, satu emas batangan, lima sertipikat deposito dan surat-surat emas, empat jam tangan, satu hard disk, empat ponsel, satu sepeda motor, dan uang tunai.

Dari pengakuan pelaku AD, mereka beraksi dengan cara mengintai rumah kosong, kemudian menemukan rumah korban. Setelah mencoba mengucapkan salam tanpa mendapat balasan, mereka langsung membongkar pintu rumah dan masuk untuk mencari brankas.

Karena brankas tersebut berat dan besar, mereka meminta bantuan dari rekannya, RA dan A, untuk membawanya. Ketiganya bahkan menarik brankas tersebut dari kamar hingga ke depan pintu rumah korban, kemudian mengangkatnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah pelaku A di Jalan Andi Tadde, brankas dibongkar dengan linggis, dan barang-barang berharga diekstraksi, sementara brankasnya dibuang.

Setelah peristiwa itu, para pelaku menyewa empat kamar hotel, dengan satu khusus digunakan untuk menyimpan barang curian. Dua hari setelah kejadian, mereka membagi-bagi barang curian tersebut, termasuk lima barang emas berat 100 gram dan dua cincin.

AD kemudian menggadaikan emas batangan tersebut di Jalan Veteran dengan nilai Rp90 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli pakaian dan berfoya-foya. Sedangkan RA menjualnya kepada penadah dengan harga Rp80 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp20 juta, dan sisanya Rp60 juta diberikan pada hari berikutnya. Sementara A memberikan barang curian tersebut kepada orang tuanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan