Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memeriksa kotak baja berisi narkoba di salah satu pergudangan di Ancol Barat, Jakarta, Rabu (22/6). BNN berhasil mengamankan tiga kotak baja yang berisi puluhan gulungan narkoba jenis sabu asal Cina. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

Lubuk Kilangan, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Sumbar pada Sabtu malam pukul 20.30 WIB menangkap Hendra Safarmi (36). Hendra ditangkap, karena diduga seorang residivis kasus narkoba.

Selain Hendra, polisi juga menangkap teman wanitanya, Claudia Tan (30) karena membawa narkotika dan obat terlarang jenis sabu seberat 10 gram.

“Barang tersebut saya dapatkan dari rekan saya Agus setelah melakukan transaksi melalui telepon,” kata Hendra ketika ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan di Padang, Sabtu (30/7) malam.

Menurut dia, barang tersebut didapatkan setelah menelepon kawannya lalu dia meletakkan sabu tersebut di bak sampah di depan SPBU Pitameh.

“Saya tidak pernah bertemu dengan teman tersebut hanya janjian lalu uangnya saya transfer via rekening BNI Padang,” sebut dia.

Hendra mengakui setelah mendapatkan barang haram tersebut dirinya akan menjual ke daerah Bandar Buat.

“Barang ini akan saya lempar juga di daerah Bandar buat kepada langganan sedangkan untuk yang baru biasanya bertemu langsung,” sebut dia.

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Aswarman mengatakan tersangka sudah menjadi daftar pencarian sejak dua minggu lalu.

” Karena ada informasi tersangka akan lewat kita lakukan razia di depan Mapolsek. Pelaku menggunakan mobil minibus Toyota Agya Abu-Abu dengan nopol BA 1391 OE,”ujar dia.

Dia mengatakan barang bukti disimpan tersangka di bawah kap mobil dalam bentuk paket-paket kecil di dalam bungkus plastik.

“Kita tangkap pelaku dan rekannya pada pukul 20.30 WIB dan kita sita narkoba jenis sabu seberat 10 gram senilai Rp11 Juta,” kata dia.

Kapolsek mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

“Kemungkinan tersangka akan diancam hukuman kurungan penjara maksimal di atas lima tahun hingga lima belas tahun,” kata Kompol Aswarman.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby