Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Riau, Aktual.com – Direktorat Polisi Perairan Polda Riau dan Polres Bengkalis berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five dari negeri jiran Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan seluruh barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp40 miliar itu ditemukan dari sebuah kapal Pompong atau kapal kayu tradisional bermesin.

“37 bungkus sabu-sabu seberat 37 kilogram, 75.000 ekstasi dan 10.000 Happy Five diamankan dari sebuah kapal di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Bengkalis,” katanya, Rabu (16/1).

Dari pengungkapan itu, kata Sunarto, Polda Riau turut menangkap tiga pria masing-masing berinisial SC, MD dan MA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Riau.

Sunarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah fantastis itu cukup unik. Pasalnya, narkoba itu awalnya ditemukan di dalam kapal Pompong sementara para pelaku terlebih dahulu melarikan diri.

Ketiga pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, atau sekitar dua pekan setelah temuan narkoba tersebut pada 19 Desember 2018.

Artikel ini ditulis oleh: