Pekanbaru, Aktual.com – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, melimpahkan berkas korupsi pengadaan lahan perkantoran dengan tersangka mantan Bupati Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (Tahap I),” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Minggu (1/11).

Dia menjelaskan, jika Tahap I selesai dilaksanakan, pihaknya akan segera melangsungkan Tahap II, yakni penyerahan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil dari Tahap I yang dilakukan sekitar lima hari yang lalu.

Terkait kasus perdata yang diajukan oleh Azmun di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci dipastikan tidak akan memengaruhi proses pidana yang sedang ditangani Polda Riau. “Perdata tentu lain, itu kan bisa dilakukan bersamaan dengan Perkara pidananya,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, Tengku Azmun Jaafar juga melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Untuk sidang gugatan perdata ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Penetapan tersangka Tengku Azmun Jaafa bermula saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim selama enam tahun kurungan penjara.

Saat itu majelis hakim meminta kepada Kepolisian untuk meneruskan penyelidikan keterlibatan Tengku Azmun Jaaafar dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar itu.

Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini mencuat saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002.

Namun Pemkab Pelalawan kembali melakukan ganti rugi dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang terpidana, yakni Kepala BPN Fahrizal Hamid, Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Asmi selaku Kasi BPN Pelalawan dan Tengku Alfian PPTK pengadaan Tanah.

Selanjutnya, Rahmad selaku PPTK, Mantan Sekda, Tengku Kasroen dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.

Artikel ini ditulis oleh: