Jakarta, Aktual.co — Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bahwa Alex yang merupakan tersangka pemalsu ijazah memiliki usaha percetakan di Jakarta Pusat. Pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya telah memalsukan ijazah IPB, UGM, STIE Perbanas, dan UI.
“Ini ijazah yang dipalsukan ada dari IPB, UGM, STIE Perbanas, UI juga ada,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6).
Dikatakan Krishna bahwa pelaku dalam menjalankan bisnisnya sudah satu tahun dan telah mencetak ratusan ijazah palsu.
“Dia cetak hampir 500-an ijazah palsu. Modalnya cuma mesin pemindai (scanner) lalu dicetak,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid